Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi RKAS

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi RKAS - Hallo sahabat Pns oh Pns, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi RKAS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi RKAS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi RKAS
link : Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi RKAS

Baca juga


Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi RKAS

https://silabusk13.blogspot.com/
Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi RKAS
Yth. Bapak/Ibu

Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB

di seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pengelolaan dana satuan pendidikan yang transparan dan akuntabel merupakan salah satu upaya dalam mencapai pendidikan yang bermutu. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan Aplikasi RKAS yang terintegrasi secara nasional untuk memfasilitasi satuan pendidikan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.

Untuk mendukung implementasi Aplikasi RKAS ini, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran nomor: 4313/D/PR/2019 tentang Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menugaskan Tim BOS sebagai Admin pengelola Aplikasi Manajemen RKAS per-bidang pendidikan dasar (SD/SMP) serta bidang pendidikan menengah dan khusus (SMA/SMK/SLB).
  2. Masing-masing Tim BOS provinsi/kabupaten/kota melakukan registrasi pada laman: markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id dengan melampirkan SK Tim BOS yang telah ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.
  3. Menugaskan Tim BOS untuk menginput kode rekening yang telah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah, paling lambat tanggal 30 September 2019 ke dalam aplikasi manajemen RKAS di laman: markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id, serta mengirim file tersebut dalam bentuk excel sesuai dengan format ke surel: rkas.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
  4. Menugaskan Tim BOS untuk berkoordinasi dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah) setempat dalam rangka optimalisasi proses sosialisasi dan pemanfaatan laporan dari Aplikasi RKAS.
  5. Mempersiapkan kegiatan sosialisasi Aplikasi RKAS ke seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing.
  6. Menugaskan kepala sekolah untuk menggunakan Aplikasi RKAS untuk kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban melalui dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.

Demikian informasi yang kami sampaikan, file surat edaran selengkapnya dapat diunduh pada lampiran berita ini. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Lampiran:


https://silabusk13.blogspot.com/
Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi RKAS
Yth. Bapak/Ibu

Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB

di seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pengelolaan dana satuan pendidikan yang transparan dan akuntabel merupakan salah satu upaya dalam mencapai pendidikan yang bermutu. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan Aplikasi RKAS yang terintegrasi secara nasional untuk memfasilitasi satuan pendidikan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.

Untuk mendukung implementasi Aplikasi RKAS ini, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran nomor: 4313/D/PR/2019 tentang Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menugaskan Tim BOS sebagai Admin pengelola Aplikasi Manajemen RKAS per-bidang pendidikan dasar (SD/SMP) serta bidang pendidikan menengah dan khusus (SMA/SMK/SLB).
  2. Masing-masing Tim BOS provinsi/kabupaten/kota melakukan registrasi pada laman: markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id dengan melampirkan SK Tim BOS yang telah ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.
  3. Menugaskan Tim BOS untuk menginput kode rekening yang telah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah, paling lambat tanggal 30 September 2019 ke dalam aplikasi manajemen RKAS di laman: markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id, serta mengirim file tersebut dalam bentuk excel sesuai dengan format ke surel: rkas.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
  4. Menugaskan Tim BOS untuk berkoordinasi dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah) setempat dalam rangka optimalisasi proses sosialisasi dan pemanfaatan laporan dari Aplikasi RKAS.
  5. Mempersiapkan kegiatan sosialisasi Aplikasi RKAS ke seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing.
  6. Menugaskan kepala sekolah untuk menggunakan Aplikasi RKAS untuk kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban melalui dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.

Demikian informasi yang kami sampaikan, file surat edaran selengkapnya dapat diunduh pada lampiran berita ini. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Lampiran:

DOWNLOAD JUGA DI SINI



Demikianlah Artikel Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi RKAS

Sekianlah artikel Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi RKAS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi RKAS dengan alamat link http://pnsohpns.blogspot.com/2019/06/surat-edaran-dirjen-dikdasmen-tentang.html

Subscribe to receive free email updates: