FAQ CPNS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2018

FAQ CPNS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2018 - Hallo sahabat Pns oh Pns, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul FAQ CPNS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel FAQ CPNS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2018, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : FAQ CPNS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2018
link : FAQ CPNS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2018

Baca juga


FAQ CPNS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2018

http://silabusk13.blogspot.com
FAQ CPNS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2018

A. PERSYARATAN PENDAFTARAN

1. Berapa batas usia pelamar CPNS Kemendikbud tahun 2018?
Jawab:
Batas usia pelamar CPNS Kemendikbud tahun 2018 serendah-rendahnya 18 tahun
pada tanggal 26 September 2018 dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1
Desember 2018.

2. Bolehkah menggunakan Surat Keterangan Lulus untuk pendaftaran CPNS Kemendikbud tahun 2018?
Jawab:
Surat keterangan lulus tidak dapat digunakan untuk persyaratan melamar CPNS
Kemendikbud tahun 2018.

3. Apakah pelamar dengan jenjang pendidikan yang lebih tinggi (misal: S2) dapat mendaftar pada formasi dengan jenjang pendidikan yang lebih rendah (misal: S1)?
Jawab:
Pelamar dapat mendaftar dengan menggunakan jenjang pendidikan yang lebih rendah sepanjang formasi tersedia. Ijazah yang digunakan untuk melamar adalah sebagaimana yang dipersyaratkan dalam formasi.

4. Apa saja jenis formasi yang dibuka dalam seleksi penerimaan CPNS Kemendikbud tahun 2018?
Jawab:
a. Formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat dengan pujian/cumlaude.
b. Formasi PenyAndang Disabilitas
c. Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat
d. Formasi Umum

5. Jika saya akan melamar pada formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat dengan pujian/cumlaude, hal apa yang harus diperhatikan?
Jawab:
a. Pastikan Anda adalah lulusan terbaik berpredikat dengan pujian/cumlaude (dibuktikan dengan melampirkan dokumen pendukung yang menyatakan bahwa Anda merupakan lulusan terbaik).
b. Pastikan bahwa pada saat lulus, akreditasi Perguruan Tinggi (PT) dan Prodi Anda adalah A.

6. Jika saya akan melamar pada formasi Penyandang Disabilitas, hal apa yang harus diperhatikan?
Jawab:
a. Pastikan Anda memenuhi kriteria formasi yang akan Anda lamar.
b. Lampirkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah yang menyatakan jenis
dan tingkat disabilitas yang Anda alami.

7. Jika saya akan melamar pada formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat, hal apa yang harus diperhatikan?
Jawab:
a. Pastikan Anda merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua.
b. Pada saat mengirimkan kelengkapan berkas administrasi jangan lupa melampirkan:
1) akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir Anda;
2) fotokopi KTP orang tua (bapak kandung atau ibu kandung);
3) surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua Anda (bapak/ibu) adalah asli Papua/Papua Barat.

8. Apakah fotokopi Surat Keterangan Perekaman e-KTP dapat dipergunakan sebagai pengganti fotokopi KTP untuk mendaftar?
Jawab:
Dapat. Selama Anda sudah berhasil mendaftar di https://sscn.bkn.go.id, maka
fotokopi Surat Keterangan Perekaman e-KTP dapat dipergunakan sebagai pengganti
fotokopi KTP.

9. Apabila KTP saya hilang, dokumen apakah yang dapat saya kirimkan untuk melengkapi berkas administrasi sebagai pengganti fotokopi KTP?
Jawab:
Selama Anda sudah berhasil mendaftar di https://sscn.bkn.go.id, maka surat keterangan kehilangan dari kepolisian dapat digunakan sebagai pengganti fotokopi KTP.
KTP Anda harap segera diurus agar saat pelaksanaan SKD KTP tersebut sudah ada.

10. Pada formasi cumlaude terdapat persyaratan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi harus A. Yang dimaksud apakah akreditasi saat ini atau pada saat saya lulus?
Jawab:
Akreditasi yang digunakan sebagai persyaratan seleksi administrasi adalah akreditasi yang masih berlaku ketika ijazah dikeluarkan.

11. Apakah pas foto yang diunggah pada saat proses pendaftaran dan yang dikirimkan untuk seleksi administrasi harus berlatar belakang merah?
Jawab:
Ya. Pas foto baik yang diunggah maupun dikirimkan harus berlatar belakang merah.

12. Apakah ada ketentuan dalam penulisan surat lamaran?
Jawab:
a. Surat lamaran diitulis tangan dengan tinta hitam
b. Surat lamaran sebaiknya ditulis dalam kertas HVS ukuran A4/F4

Baca Juga:

👉 SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) TAHUN 2018
👉 Informasi Penting Terkait Dokumen CPNS Kemendikbud Tahun 2018
👉 Cara Mendaftar Online CPNS Tahun 2018


B. PROSES PENDAFTARAN

1. Apakah saya dapat melamar lebih dari satu jabatan?
Jawab:
Untuk formasi CPNS tahun 2018, setiap pelamar CPNS hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) instansi, 1 (satu) jabatan, dan 1 (satu) jenis formasi.

2. Apa yang harus saya lakukan jika NIK dan Nomor KK saya tidak ditemukan?
Jawab:
Silakan Anda melapor dan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan KTP Anda.

3. Apakah yang harus saya lakukan jika saya lupa password yang saya gunakan pada saat mendaftar di SSCN BKN?
Jawab:
Silakan Anda mengikuti petunjuk yang tertera pada laman SSCN BKN.

4. Apakah saya dapat mengganti/membatalkan instansi yang telah saya pilih?
Jawab:
Anda tidak dapat mengganti instansi yang telah Anda pilih, apabila sudah menekan tombol kirim. Harap periksa kembali seluruh data yang Anda isikan, sebelum Anda mengirimkannya, karena data yang telah dikirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun.

5. Apakah yang harus saya lakukan jika saya gagal mengunggah pas foto?
Jawab:
Pastikan ukuran file yang akan diunggah tidak kurang dari 120 Kb dan tidak lebih dari 200 Kb per file, format file dalam .jpg atau .jpeg. Apabila ukuran dan format tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, maka file tidak akan terunggah.


http://silabusk13.blogspot.com
FAQ CPNS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2018

A. PERSYARATAN PENDAFTARAN

1. Berapa batas usia pelamar CPNS Kemendikbud tahun 2018?
Jawab:
Batas usia pelamar CPNS Kemendikbud tahun 2018 serendah-rendahnya 18 tahun
pada tanggal 26 September 2018 dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1
Desember 2018.

2. Bolehkah menggunakan Surat Keterangan Lulus untuk pendaftaran CPNS Kemendikbud tahun 2018?
Jawab:
Surat keterangan lulus tidak dapat digunakan untuk persyaratan melamar CPNS
Kemendikbud tahun 2018.

3. Apakah pelamar dengan jenjang pendidikan yang lebih tinggi (misal: S2) dapat mendaftar pada formasi dengan jenjang pendidikan yang lebih rendah (misal: S1)?
Jawab:
Pelamar dapat mendaftar dengan menggunakan jenjang pendidikan yang lebih rendah sepanjang formasi tersedia. Ijazah yang digunakan untuk melamar adalah sebagaimana yang dipersyaratkan dalam formasi.

4. Apa saja jenis formasi yang dibuka dalam seleksi penerimaan CPNS Kemendikbud tahun 2018?
Jawab:
a. Formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat dengan pujian/cumlaude.
b. Formasi PenyAndang Disabilitas
c. Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat
d. Formasi Umum

5. Jika saya akan melamar pada formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat dengan pujian/cumlaude, hal apa yang harus diperhatikan?
Jawab:
a. Pastikan Anda adalah lulusan terbaik berpredikat dengan pujian/cumlaude (dibuktikan dengan melampirkan dokumen pendukung yang menyatakan bahwa Anda merupakan lulusan terbaik).
b. Pastikan bahwa pada saat lulus, akreditasi Perguruan Tinggi (PT) dan Prodi Anda adalah A.

6. Jika saya akan melamar pada formasi Penyandang Disabilitas, hal apa yang harus diperhatikan?
Jawab:
a. Pastikan Anda memenuhi kriteria formasi yang akan Anda lamar.
b. Lampirkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah yang menyatakan jenis
dan tingkat disabilitas yang Anda alami.

7. Jika saya akan melamar pada formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat, hal apa yang harus diperhatikan?
Jawab:
a. Pastikan Anda merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua.
b. Pada saat mengirimkan kelengkapan berkas administrasi jangan lupa melampirkan:
1) akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir Anda;
2) fotokopi KTP orang tua (bapak kandung atau ibu kandung);
3) surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua Anda (bapak/ibu) adalah asli Papua/Papua Barat.

8. Apakah fotokopi Surat Keterangan Perekaman e-KTP dapat dipergunakan sebagai pengganti fotokopi KTP untuk mendaftar?
Jawab:
Dapat. Selama Anda sudah berhasil mendaftar di https://sscn.bkn.go.id, maka
fotokopi Surat Keterangan Perekaman e-KTP dapat dipergunakan sebagai pengganti
fotokopi KTP.

9. Apabila KTP saya hilang, dokumen apakah yang dapat saya kirimkan untuk melengkapi berkas administrasi sebagai pengganti fotokopi KTP?
Jawab:
Selama Anda sudah berhasil mendaftar di https://sscn.bkn.go.id, maka surat keterangan kehilangan dari kepolisian dapat digunakan sebagai pengganti fotokopi KTP.
KTP Anda harap segera diurus agar saat pelaksanaan SKD KTP tersebut sudah ada.

10. Pada formasi cumlaude terdapat persyaratan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi harus A. Yang dimaksud apakah akreditasi saat ini atau pada saat saya lulus?
Jawab:
Akreditasi yang digunakan sebagai persyaratan seleksi administrasi adalah akreditasi yang masih berlaku ketika ijazah dikeluarkan.

11. Apakah pas foto yang diunggah pada saat proses pendaftaran dan yang dikirimkan untuk seleksi administrasi harus berlatar belakang merah?
Jawab:
Ya. Pas foto baik yang diunggah maupun dikirimkan harus berlatar belakang merah.

12. Apakah ada ketentuan dalam penulisan surat lamaran?
Jawab:
a. Surat lamaran diitulis tangan dengan tinta hitam
b. Surat lamaran sebaiknya ditulis dalam kertas HVS ukuran A4/F4

Baca Juga:

👉 SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) TAHUN 2018
👉 Informasi Penting Terkait Dokumen CPNS Kemendikbud Tahun 2018
👉 Cara Mendaftar Online CPNS Tahun 2018


B. PROSES PENDAFTARAN

1. Apakah saya dapat melamar lebih dari satu jabatan?
Jawab:
Untuk formasi CPNS tahun 2018, setiap pelamar CPNS hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) instansi, 1 (satu) jabatan, dan 1 (satu) jenis formasi.

2. Apa yang harus saya lakukan jika NIK dan Nomor KK saya tidak ditemukan?
Jawab:
Silakan Anda melapor dan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan KTP Anda.

3. Apakah yang harus saya lakukan jika saya lupa password yang saya gunakan pada saat mendaftar di SSCN BKN?
Jawab:
Silakan Anda mengikuti petunjuk yang tertera pada laman SSCN BKN.

4. Apakah saya dapat mengganti/membatalkan instansi yang telah saya pilih?
Jawab:
Anda tidak dapat mengganti instansi yang telah Anda pilih, apabila sudah menekan tombol kirim. Harap periksa kembali seluruh data yang Anda isikan, sebelum Anda mengirimkannya, karena data yang telah dikirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun.

5. Apakah yang harus saya lakukan jika saya gagal mengunggah pas foto?
Jawab:
Pastikan ukuran file yang akan diunggah tidak kurang dari 120 Kb dan tidak lebih dari 200 Kb per file, format file dalam .jpg atau .jpeg. Apabila ukuran dan format tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, maka file tidak akan terunggah.

DOWNLOAD JUGA DI SINI



Demikianlah Artikel FAQ CPNS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2018

Sekianlah artikel FAQ CPNS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel FAQ CPNS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2018 dengan alamat link http://pnsohpns.blogspot.com/2018/09/faq-cpns-kementerian-pendidikan-dan.html

Subscribe to receive free email updates: