SURAT EDARAN PENDATAAN CALON PESERTA PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN

SURAT EDARAN PENDATAAN CALON PESERTA PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN - Hallo sahabat Pns oh Pns, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul SURAT EDARAN PENDATAAN CALON PESERTA PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : SURAT EDARAN PENDATAAN CALON PESERTA PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN
link : SURAT EDARAN PENDATAAN CALON PESERTA PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN

Baca juga


SURAT EDARAN PENDATAAN CALON PESERTA PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN

Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di Seluruh Indonesia


Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan pendataan calon peserta PPG bagi Guru Dalam Jabatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualaifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidikn melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami mohon saudara menyampaikan kepada guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik beberapa hal sebagai berikut:

1. Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 yaitu guru tetap dan memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV.

2. Data calon peserta PPG Dalam Jabatan diambil dari data Dapodik per tanggal 31 Juli 2017. Data tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan.

3. Guru melakukan konfirmasi kesediaan sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan ke dalam aplikasi melalui situs http://simpkb.id menggunakan akun individu masing-masing dan mengunggah pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV ke aplikasi pendataan tersebut. Informasi lengkap terkait dengan proses pendataan dapat dibaca dalam situs tersebut.

4. Guru harus menetapkan bidang tudi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan bidang studi adalah linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG dapat dilihat pada situs simpkb.

5. Jadwal pendataan akan dimulai tanggal 1 November 2017 dan berakhir tanggal 20 November 2017.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.


Plt. Direktur Jenderal,



Hamid Muhammad
NIP. 195905121983111001


Tembusan Yth:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
2. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah;
3. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar;
4. Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas;
5. Direktur Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah.

sumber: kemdikbud.go.id

DOWNLOAD JUGA DI SINI



Demikianlah Artikel SURAT EDARAN PENDATAAN CALON PESERTA PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN

Sekianlah artikel SURAT EDARAN PENDATAAN CALON PESERTA PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel SURAT EDARAN PENDATAAN CALON PESERTA PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN dengan alamat link http://pnsohpns.blogspot.com/2017/12/surat-edaran-pendataan-calon-peserta.html

Subscribe to receive free email updates: