Syarat Menjadi Peserta PPG Dalam Jabatan Terbaru 2017

Syarat Menjadi Peserta PPG Dalam Jabatan Terbaru 2017 - Hallo sahabat Pns oh Pns, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Syarat Menjadi Peserta PPG Dalam Jabatan Terbaru 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Syarat Menjadi Peserta PPG Dalam Jabatan Terbaru 2017
link : Syarat Menjadi Peserta PPG Dalam Jabatan Terbaru 2017

Baca juga


Syarat Menjadi Peserta PPG Dalam Jabatan Terbaru 2017

Salam sejahtera dan Salam pendidikan
pada kesempatan kali ini kami kan membgikan informasi mengenai Syarat Menjadi Peserta PPG Dalam Jabatan Terbaru 2017 pada Program kegiatan pendidikan profesi Guru atau PPG saat ini sudah dibuka pendaftarannya, bagi Bapak Ibu guru yang belum sertifikasi bisa mendaftarkan diri melalui aplikasi SIM PKB. Kegiatan PPG dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).



Surat Dari Direktorat Jendral Guru serta Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan juga akan melakukan pendataan calon peserta PPG untuk Guru Dalam Jabatan. Cara mendaftar peserta PPG di SIM PKB ini akan kami bagikan langkah-langkah proses pendaftaran secara detail sehingga untuk guru yang masuk dalam daftar program tersebut dapat mengikutinya.
Adapun Syarat-syarat untuk menjadi Peserta PPG Dalam Jabatan Terbaru yaitu :
  • Guru calon Peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 yaitu guru tetap dan memiliki kualifikasi S-1/D-IV.
  • Data calon peserta PPG Dalam Jabatan diambil dari data Dapodik per tanggal 31 Juli 2017, Data tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi pendataan calon peserta PPG dalam Jabatan. 
  • Guru melakukan konfirmasi kesediaan sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan ke dalam aplikasi melalui situs http://simpkb.id menggunakan akun individu masing-masing dan mengunggah pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV ke aplikasi pendataan tersebut
Untuk Selengkapnya mengenai syarat-syarat menjadi peserta PPG dalam jabatan dapat diunduh persyaratan nya dibawah ini :

                     >>DOWNLOAD Dokumen Persyaratan PPG Dalam Jabatan Terbaru 2017<<
Sekian informasi yang dapat kami bagikan mudah mudahan bermanfaat dan jangan lupa untuk dibagikan kepad rekan rekan yang lainnya.
Salam Pendidikan

DOWNLOAD JUGA DI SINI



Demikianlah Artikel Syarat Menjadi Peserta PPG Dalam Jabatan Terbaru 2017

Sekianlah artikel Syarat Menjadi Peserta PPG Dalam Jabatan Terbaru 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Syarat Menjadi Peserta PPG Dalam Jabatan Terbaru 2017 dengan alamat link http://pnsohpns.blogspot.com/2017/12/syarat-menjadi-peserta-ppg-dalam.html

Subscribe to receive free email updates: